Apa itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)?
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sehingga wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, menerbitkan faktur pajak, dan melaporkannya secara berkala. Status ini timbul dari pengukuhan, bukan otomatis dari besarnya omzet.
Penjelasan lebih lanjut
Menjadi PKP mengubah cara kerja pembukuan: pajak yang dipungut dari pembeli dan pajak yang dibayar ke pemasok harus dicatat terpisah dari harga barangnya. Karena itu bagan akun perlu punya akun pajak keluaran dan pajak masukan sendiri sejak awal.
Contoh dalam usaha kecil
Distributor yang sudah dikukuhkan sebagai PKP menagih pembeli sebesar harga barang ditambah PPN. Bagian PPN itu bukan pendapatan distributor — hanya titipan yang nantinya disetorkan setelah dikurangi PPN yang sudah dibayarkan ke pemasoknya.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Mencatat seluruh nilai tagihan termasuk PPN sebagai omzet. Omzet jadi terlihat lebih besar, dan pajak yang seharusnya disetor bercampur dengan uang usaha sehingga sering terpakai.
Halaman ini menjelaskan konsepnya, bukan tarif atau tenggatnya — angka pajak berubah dan angka yang tertinggal justru menyesatkan. Angka terkini beserta dasar hukumnya ada di artikel Coretax untuk UMKM. Untuk kasus usaha Anda sendiri, konsultasikan dengan konsultan pajak.
Istilah yang berkaitan
- DPP — Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak terutang.
- e-Faktur — e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak.
- Coretax — Coretax adalah sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan layanan wajib pajak dalam satu portal.
Tidak perlu hafal istilahnya untuk punya pembukuan yang benar. Di Dayce, jurnal terbentuk otomatis dari bon dan transaksi kasir — istilah di atas terisi dengan sendirinya.
Coba gratis 14 hari →