Apa itu e-Faktur?
e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak. Faktur pajak menjadi bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dan hanya faktur yang sah yang dapat dipakai pembeli untuk memperhitungkan pajak masukannya.
Penjelasan lebih lanjut
Karena faktur menjadi dasar hak pembeli, kesalahan penerbitan berdampak ke dua pihak sekaligus. Penomoran, identitas pembeli, dan waktu penerbitan harus tertib; faktur yang terlambat atau salah data bisa membuat pajak masukan pembeli tidak bisa diperhitungkan.
Contoh dalam usaha kecil
PKP yang menjual ke sesama PKP menerbitkan e-Faktur atas transaksi tersebut. Pembeli menyimpannya sebagai dasar pajak masukan; penjual mencatat pajak yang dipungut sebagai kewajiban yang akan disetor.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Menunda penerbitan faktur sampai pembayaran diterima. Kewajiban menerbitkan faktur mengikuti penyerahan barang atau jasa, bukan mengikuti kapan uangnya masuk.
Halaman ini menjelaskan konsepnya, bukan tarif atau tenggatnya — angka pajak berubah dan angka yang tertinggal justru menyesatkan. Angka terkini beserta dasar hukumnya ada di artikel Coretax untuk UMKM. Untuk kasus usaha Anda sendiri, konsultasikan dengan konsultan pajak.
Istilah yang berkaitan
- PKP — Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sehingga wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, menerbitkan faktur pajak, dan melaporkannya secara berkala.
- DPP — Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak terutang.
- Coretax — Coretax adalah sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan layanan wajib pajak dalam satu portal.
Tidak perlu hafal istilahnya untuk punya pembukuan yang benar. Di Dayce, jurnal terbentuk otomatis dari bon dan transaksi kasir — istilah di atas terisi dengan sendirinya.
Coba gratis 14 hari →