Apa itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai yang dipakai sebagai dasar menghitung pajak terutang. Untuk Pajak Pertambahan Nilai, DPP umumnya adalah harga jual sebelum pajak — sehingga harga yang sudah termasuk pajak harus diurai lebih dulu agar DPP-nya ketemu.
Penjelasan lebih lanjut
Kebingungan paling sering muncul ketika harga di etalase sudah termasuk pajak. Angka pajaknya tidak bisa dihitung langsung dari harga tersebut; harga itu harus dipisahkan dulu menjadi DPP dan pajaknya. Salah urutan menghitung membuat setoran pajak meleset.
Contoh dalam usaha kecil
Sebuah toko memasang harga jual yang sudah termasuk PPN. Untuk mengetahui berapa PPN yang harus disetor, harga tersebut diurai lebih dulu menjadi DPP dan PPN — bukan dikalikan langsung dengan tarif.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Mengalikan tarif langsung ke harga yang sudah termasuk pajak. Hasilnya selalu lebih besar dari pajak yang sebenarnya terutang.
Halaman ini menjelaskan konsepnya, bukan tarif atau tenggatnya — angka pajak berubah dan angka yang tertinggal justru menyesatkan. Angka terkini beserta dasar hukumnya ada di artikel Coretax untuk UMKM. Untuk kasus usaha Anda sendiri, konsultasikan dengan konsultan pajak.
Istilah yang berkaitan
- PKP — Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sehingga wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, menerbitkan faktur pajak, dan melaporkannya secara berkala.
- e-Faktur — e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak perlu hafal istilahnya untuk punya pembukuan yang benar. Di Dayce, jurnal terbentuk otomatis dari bon dan transaksi kasir — istilah di atas terisi dengan sendirinya.
Coba gratis 14 hari →