Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan layanan wajib pajak dalam satu portal. Sistem ini menggantikan sejumlah layanan lama yang sebelumnya terpisah-pisah.
Penjelasan lebih lanjut
Pemindahan layanan ke satu portal berarti akun dan data wajib pajak harus tertib sejak awal, termasuk pemadanan identitas. Sebagian besar keluhan yang muncul bukan berasal dari pelaporannya, melainkan dari akses akun yang belum beres.
Contoh dalam usaha kecil
Pemilik usaha yang akan melaporkan pajaknya mengakses Coretax untuk pembayaran maupun pelaporan, alih-alih membuka beberapa layanan berbeda seperti sebelumnya.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Baru mengurus akses akun saat mendekati tenggat. Bila terjadi kendala identitas atau aktivasi, penyelesaiannya butuh waktu dan tidak bisa dikejar dalam sehari.
Halaman ini menjelaskan konsepnya, bukan tarif atau tenggatnya — angka pajak berubah dan angka yang tertinggal justru menyesatkan. Angka terkini beserta dasar hukumnya ada di artikel Coretax untuk UMKM. Untuk kasus usaha Anda sendiri, konsultasikan dengan konsultan pajak.
Istilah yang berkaitan
- PKP — Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sehingga wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, menerbitkan faktur pajak, dan melaporkannya secara berkala.
- e-Faktur — e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak.
- Bukti Potong — Bukti potong adalah dokumen yang diterbitkan pihak pemotong sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah dipotong dari pembayaran yang diterima.
Tidak perlu hafal istilahnya untuk punya pembukuan yang benar. Di Dayce, jurnal terbentuk otomatis dari bon dan transaksi kasir — istilah di atas terisi dengan sendirinya.
Coba gratis 14 hari →