Apa itu Bukti Potong?
Bukti potong adalah dokumen yang diterbitkan pihak pemotong sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah dipotong dari pembayaran yang diterima. Bagi penerima penghasilan, dokumen ini menjadi dasar memperhitungkan pajak yang sudah dibayarkan atas namanya.
Penjelasan lebih lanjut
Penyedia jasa sering menerima pembayaran lebih kecil dari nilai tagihan karena pemotongan ini. Selisihnya bukan kerugian, melainkan pajak yang sudah disetor lebih dulu — asalkan bukti potongnya disimpan dan dicatat sebagai pajak dibayar dimuka.
Contoh dalam usaha kecil
Agensi menagih klien badan dan menerima pembayaran yang sudah dipotong pajak jasa. Nilai potongan itu dicatat sebagai pajak dibayar dimuka, dan bukti potongnya disimpan untuk pelaporan.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Mencatat pendapatan sebesar uang yang diterima. Pajak yang sudah dipotong hilang dari catatan, dan haknya tidak pernah diperhitungkan saat pelaporan.
Halaman ini menjelaskan konsepnya, bukan tarif atau tenggatnya — angka pajak berubah dan angka yang tertinggal justru menyesatkan. Angka terkini beserta dasar hukumnya ada di artikel Coretax untuk UMKM. Untuk kasus usaha Anda sendiri, konsultasikan dengan konsultan pajak.
Istilah yang berkaitan
- Piutang Usaha — Piutang usaha adalah tagihan kepada pelanggan atas barang atau jasa yang sudah diserahkan tetapi belum dibayar.
- Coretax — Coretax adalah sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan layanan wajib pajak dalam satu portal.
Tidak perlu hafal istilahnya untuk punya pembukuan yang benar. Di Dayce, jurnal terbentuk otomatis dari bon dan transaksi kasir — istilah di atas terisi dengan sendirinya.
Coba gratis 14 hari →